Kamis, 28 November 2013

Bab 4 : Macam Macam Antivirus


Macam Macam Antivirus dan kelebihan serta kekurangan
 
 
ANTIVIRUS BITDEFERENDER  
Antivirus BitDefender
BitDefender adalah perangkat lunak antivirus yang dapat digunakan untuk Microsoft Windows, Symbian OS, Windows Mobile, Mac OS X (beta) dan freeBSD.Untuk saat ini Antivirus bitdefender diklaim sebagai antivirus nomor satu didunia oleh beberapa orang. karena saya sendiri penasaran setelah saya mencoba memanfaatkan jasa gratis untuk antivirus ini didapat kelemahan dan kelebihannya :
-Kelebihan bitdefender :
cara sistem kerjanya sangat bagus, protect filenya sangat kuat mulai dari dalam maupun luar seperti malware yang berbahaya dari internet, sangat teliiti dan update-nya mudah dan tidak begitu besar. 
-Kelemahan bidefender : 
bagi anda yang sering berselancar dunia internet dari sinyal hotspot maupun modem kelas rev A kebawah dengan adanya antivirus ini maka akan semakin memperlambat koneksi internet anda sebab sitem kerja bitdefender memang mempergunakan koneksi internet. cukup berat bila dipasang pada komputer dibawah dualcore.
solusi :
mematikan fitur anti malware internet bitdefender anda dan gunakan anti malware bawaan windows saja. saya menyukai antivirus yang satu ini.

Antivirus Kaspersky
Antivirus Kaspersky
Kelebihan antivirus kaspersky :
Komponen Proactive Defense merupakan kelebihan utama program ini. Dibuat dengan tujuan untuk menganalisa kebiasaan program yang terinstall, memonitor perubahan di system registry, tracking macros, dan mencegah ancaman tersembunyi.
-Kelemahan antivirus kaspersky :
Proses awal start program agak lama karena loading database terlebih dahulu sekalian scan critical object
Proses scanning virus yang lama. update lama.

Antivirus Avira 
Antivirus Avira
Antivirus ini sudah merakyat dan umum digunakan karena antivirus ini bisa dipasang sampai pada komputer lama baik xp, windows 7 dan lain lain
-Kelebihan antivirus avira :
tidak terlalu over protektif, dijalankan sebagai proses Background, memeriksa setiap file yang dibuka dan ditutup. Hal ini dapat mendeteksi dan menghapus kemungkinan rootkits, update offline mudah.
-Kelemahan antivirus avira :
memblokir semua file autorun.inf yang bukan termasuk dalam kategori virus sehingga akan sedikit mengganggu.
sistem update langsung-nya yang lumayan lama.

Anti virus AVG
Anti virus AVG
AVG adalah program antivirus yang dibuat oleh AVG Technologies. AVG sudah memiliki fitur yang lengkap perihal keamanan. Jadi sistem proteksi pada AVG dinilai lengkap dan canggih.
-Kelebihan AVG :
Keunikan AVG dari antivirus lain ialah LinkScanner. Guna LinkScanner adalah men-scan tautan pranala saat menjelajah di dunia maya. Link Scanner berfungsi dengan baik pada peramban Mozilla Firefox dan Internet Explorer. Selain itu, kelebihan dari AVG adalah tersedianya fitur Anti-Rootkit.
-Kelemahan AVG :
hanya satu kekurangan AVG. AVG sebagian besar hanya akan men-karantina virus yang dideteksi, tidak seperti antivirus lain yang dapat menghapus saat pendeteksian. AVG memang kuat pada pendeteksian, tetapi sering dinilai lambat dalam pemindaian. 

Antivirus Norton
Antivirus Norton
Antivirus ini ringan dan bekerja sangat cepat (Berjalan pada ram 256 MB), antivirus ini sudah bisa dipakai diberbagai windows baik 32 bit maupun 64 bit. updatenya cukup cepat.
-Kelemahan :
antivirus ini sangat over protektive.

Antivirus Microsoft Security Essential
Antivirus Microsoft Security Essential
-Kelebihan microsoft security :
antivirus ini sangat ringan, mudah digunakan-Karena Microsoft Security Essentials tersedia secara gratis, tidak ada proses registrasi yang membutuhkan penagihan atau pengumpulan informasi pribadi. tetap otomatis up-to-date dengan teknologi perlindungan spyware terbaru.
-Kelemahan microsoft security :
sistem updatenya cukup lama.

Antivirus McAfee
Antivirus McAfee
Antivirus ini tak kalah menarik dengan yang lain karena viturnya yang sangat lengkap.
-Kelebihan :
Dilengakapi dengan fitur setting agar anak-anak dapat bermain bebas di internet namun tetap dapat dikontrol untuk akses ke website tertentu.
Melindungi secara menyeluruh dari gangguan beberapa hacker yang ingin mencoba mengambil alih akses komputer Anda.

-Kelemahan :
Update lama, berat dijalankan pada komputer dibawah dual core.



Antivirus Avast! 


Antivirus Avast!
Avast! adalah sebuah program anti-virus yang dikembangkan oleh Alwil Software yang berdomisili di Praha, Republik Ceko.
-Kelebihan antivirus avast :
antivirus ini bekerja sangat teliti.Tampilan sederhana, sehingga tidak memberatkan proses kerja komputer, updatenya lumayan cepat.
-Kelemahan antivirus avast :
karena ketelitiannya scan-nya pun bekerja dengan memakan waktu yang cukup lama. false alarmnya lumayan banyak.

Antivirus eset NOD32  
Antivirus eset NOD32
Anti virus ini menjuarai antivirus paling ringan diantara antivirus yang lain.
-Kelebihan Anti virus ini memang terbukti sangat ringan, proses scannya yang sangat cepat
-Kelemahan antivirus eset NOD32 :
anti virus ini sangat overprotektive, belum tersedia update offline.

Antivirus Smadav
Antivirus Smadav
Anti virus lokal ini sangat ringan, bisa dipakai di berbagai macam windows, dan banyak digandrungi oleh masyarakat indonesia. antivirus ini mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki oleh antivirus lain yaitu mampu membetulkan segala file hidden akibat virus shorcut dengan cepat. antivirus ini bagus digunakan sebagai pelengkap antivirus kesukaan anda selain smadav.

Rabu, 27 November 2013

BAB 3 : Teknik Pencurian data dan sistem keamanan informasi

Bab 3 : Teknik Pencurian Data dan Sistem Keamanan Data

Ada beberapa teknik yang dilakukan oleh para hacker dalam mencuri data di internet, diantaranya :

1. Teknik Session Hijacking
teknik+curi+data
Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb.

2. Teknik Packet Sniffing
teknik+curi+data1
Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.


3. Teknik DNS Spoofing
teknik+curi+data2
Pada teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.

Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS)

4. Teknik Website Defacing
teknik+curi+data3
Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.

Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.

BAB 3 SISTEM KEAMANAN INFORMASI

                pengertian sistem keamanan informasi
 Masalah keamanan merupakan   salah satu aspek penting dari sebuah sistem informasi. Sayang sekali masalah keamanan ini seringkali kurang mendapat perhatian dari para pemilik dan pengelola sistem informasi. Seringkali masalah keamanan berada di urutan kedua, atau bahkan diurutan terakhir dalam daftar hal-hal yang dianggap penting. Apa bila menggangu performansi dari sistem, seringkali keamanan dikurangi atau ditiadakan.
Informasi saat ini sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan untuk mengakses dan menyediakan informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi sebuah organisasi, baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, maupun individual. Hal ini dimungkinkan dengan perkembangan  pesat di bidang teknologi komputer dan telekomunikasi.
Sangat pentingnya nilai sebuah informasi menyebabkan seringkali informasi diinginkan  hanya  boleh  diakses  oleh orang-orang tertentu. Jatuhnya informasi ke tangan pihak lain (misalnya pihak lawan bisnis) dapat  menimbulkan  kerugian  bagi  pemilik  informasi. Sebagai  contoh, banyak  informasi  dalam  sebuah  perusahaan  yang  hanya  diperbolehkan diketahui oleh orang-orang tertentu di dalam perusahaan tersebut, seperti misalnya  informasi  tentang  produk  yang  sedang  dalam  development, algoritma-algoritma dan teknik-teknik yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut. Untuk itu keamanan dari sistem informasi yang digunakan harus terjamin dalam batas yang dapat diterima.

I.         Pengertian Keamanan Sistem Informasi
Menurut G. J. Simons, keamanan informasi adalah bagaimana kita dapat mencegah  penipuan (cheating)  atau,  paling  tidak,  mendeteksi  adanya penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi, dimana informasinya sendiri tidak memiliki arti fisik.
Selain itu keamanan sistem informasi bisa diartikan sebagai  kebijakan,  prosedur,   dan   pengukuran   teknis   yang digunakan untuk mencegah akses yang tidak sah, perubahan program, pencurian,  atau  kerusakan  fisik  terhadap  sistem  informasi.  Sistem pengamanan terhadap teknologi informasi dapat ditingkatkan dengan menggunakan teknik-teknik dan peralatan-peralatan untuk mengamankan   perangkat   keras   dan   lunak   komputer,   jaringan komunikasi, dan data.

II.      Pentingnya Keamanan Sistem Informasi
Seringkali  sulit  untuk  membujuk  management  perusahaan  atau  pemilik sistem informasi untuk melakukan investasi di bidang keamanan. Di tahun 1997 majalah Information Week melakukan survey terhadap 1271 sistem atau network manager di Amerika Serikat. Hanya 22% yang menganggap keamanan sistem informasi sebagai komponen sangat penting (“extremely important”). Mereka lebih mementingkan “reducing cost” dan “improving competitiveness”  meskipun  perbaikan  sistem  informasi  setelah  dirusak justru dapat menelan biaya yang lebih banyak.
Meskipun sering terlihat sebagai besaran yang tidak dapat langsung diukur dengan uang  (intangible), keamanan sebuah sistem informasi sebetulnya dapat diukur dengan besaran yang dapat diukur dengan uang  (tangible). Dengan adanya ukuran yang terlihat, mudah-mudahan pihak management dapat mengerti pentingnya investasi di bidang keamanan. Berikut ini adalah berapa contoh kerugian yang timbul akibat kurangnya penerapan keamanan :
·        Hitung kerugian apabila sistem informasi anda tidak bekerja selama 1jam, selama  1 hari,  1 minggu, dan  1 bulan.  (Sebagai perbandingkan, bayangkan jika server Amazon.com tidak dapat diakses selama beberapa hari. Setiap harinya dia dapat menderita kerugian beberapa juta dolar.)
·         Hitung kerugian apabila  ada  kesalahan informasi  (data)  pada  sistem informasi anda. Misalnya web site anda mengumumkan harga sebuah barang yang berbeda dengan harga yang ada di toko anda.
·        Hitung kerugian apabila ada data yang hilang, misalnya berapa kerugian yang diderita apabila daftar pelanggan dan invoice hilang dari sistem anda. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk rekonstruksi data.
·        Apakah nama baik perusahaan anda merupakan sebuah hal yang harus dilindungi?  Bayangkan  bila  sebuah  bank  terkenal  dengan  rentannya pengamanan   data-datanya,   bolak-balik   terjadi   security   incidents. Tentunya banyak nasabah yang pindah ke bank lain karena takut akan keamanan uangnya.
Keamanan sistem dimaksudkan untuk mencapai tiga tujuan utama yaitu; kerahasiaan, ketersediaan dan integritas.
1.Kerahasian.   Setiap   organisasi   berusaha   melindungi   data   dan
informasinya  dari  pengungkapan  kepada  pihak-pihak  yang  tidak
berwenang.  Sistem  informasi  yang  perlu  mendapatkan  prioritas
kerahasian yang tinggi mencakup; sistem informasi eksekutif, sistem
informasi kepagawaian (SDM), sistem informasi keuangan, dan sistem
informasi pemanfaatan sumberdaya alam.
 
2. Ketersediaan. Sistem dimaksudkan untuk selalu siap menyediakan data
dan informasi bagi mereka yang berwenang untuk menggunakannya.
Tujuan ini penting khususnya bagi sistem yang berorientasi informasi seperti SIM, DSS dan sistem pakar (ES).
 
     3.Integritas. Semua sistem dan subsistem yang dibangun harus mampu memberikan gambaran yang lengkap dan akurat dari sistem fisik yang diwakilinya.

BAB 2 : HAKI ( Pengertia,UU RI,Contoh pelanggaran HAKI )

PENGERTIAN HAKI


       A. PENGERTIAN HAKI

Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.



B. Sejarah, latar belakang

Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard

2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation

3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan.
HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di Indonesia
Pada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987 UU No 12 Tahun 1992 Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

2. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupunpidana dengan masyarakat umum.

3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat
melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.

4. pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.


C. Perkembangan HAKI di Indonesia

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;

- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;

- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;

Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :

- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:

- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; dan

- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Pengaruh International Covention & International Pressure Terhadap Pembentukan HaKI
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:

a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property 
Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;

b. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;

c. Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;

d. Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;

e. WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;

Memasuki milenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional Dimasukkannya TRIPS dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan
.
HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-norma internasional.
Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya 20 tahun. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Banyak pemikiran yang menawarkan tesis bahwa efektivitas UU ditentukan oleh tiga hal utama. Yaitu, kualitas perangkat perundang-undangan, tingkat kesiapan aparat penegak hukum dan derajat pemahaman masyarakat.
Pertama, dari segi kualitas perundang-undangan. Masalahnya adalah apakah materi muatan UU telah tersusun secara lengkap dan memadai, serta terstruktur dan mudah dipahami. Aturan perundang-undangan di bidang HaKI memiliki kendala dari sudut parameter ini. Hal ini terbukti dari seringnya merevisi perangkat perundangan yang telah dimiliki. UU Hak Cipta telah tiga kali direvisi. Demikian pula UU Paten dan UU Merek yang telah disempurnakan lagi setelah sebelumnya bersama-sama direvisi tahun 1997. Sebagai instrumen pengaturan yang relatif baru, bongkar pasang UU bukan hal yang tabu.
Setiap kali dilakukan revisi, setiap kali pula tertambah kekurangan-kekurangan yang dahulu tidak terpikirkan. Dalam banyak hal, revisi juga sekedar merupakan klarifikasi. Ini yang sering kali digunakan sebagai solusi atas problema pengaturan yang tidak jelas atau melahirkan multiinterpretasi.
Kedua, tingkat kesiapan aparat penegak hukum. Faktor ini melibatkan banyak pihak: polisi, jaksa, hakim, dan bahkan para pengacara. Seperti sudah sering kali dikeluhkan, sebagian dari para aktor penegakan hukum tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan UU HaKI secara optimal. Dengan menepis berbagai kemungkinan terjadinya ‘penyimpangan’, kendala yang dihadapi memang tidak sepenuhnya berada di pundak mereka. Sistem pendidikan dan kurikulum di bangku pendidikan tinggi tidak memberikan bekal substansi yang cukup di bidang HaKI. Karenanya, dapat dipahami bila wajah penegakan hukum HaKI masih tampak kusut dan acapkali diwarnai berbagai kontroversi.
Ketiga, derajat pemahaman masyarakat. Sesungguhnya memang kurang fair menuntut masyarakat memahami sendiri aturan HaKI tanpa bimbingan yang memadai. Sebagai konsep hukum baru yang padat dengan teori lintas ilmu, HaKI memiliki kendala klasik untuk dapat dimengerti dan dipahami. Selain sistem edukasi yang kurang terakomodasi di jenjang perguruan tinggi, HaKI hanya menjadi wacana yang sangat terbatas karena kurangnya
Dari paparan di atas tampak bahwa faktor pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat penegak hukum, memiliki korelasi yang kuat dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan. Sosialisasi menjadi tingkat prakondisi bagi efektivitas penegakan hukum. Efektivitas penegakan hukum sungguh sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat dan kesiapan aparat. Semakin tinggi pemahaman masyarakat semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukumnya. Demikian pula kondisi aparat. Semakin bulat pemahaman aparat, semakin mantap kinerja mereka di lapangan. Keduanya merupakan faktor yang menentukan. Karenanya, sosialisasi merupakan keharusan. Sosialisasi diperlukan utamanya untuk membangun pemahaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Seiring dengan itu untuk meningkatkan pemahaman dan memantapkan kemampuan aparat dalam menangani masalah HaKI.
Di antara bidang-bidang HaKI yang diobservasi, hak cipta, dan merek merupakan korban paling parah akibat pelanggaran. Terdapat empat kategori karya cipta yang banyak dibajak hak ekonominya. Data ini direpresentasi oleh karya program komputer, musik, film dan buku dari AS yang secara berturut-turut mencatat angka kerugian yang sangat signifikan. Kalkulasi kerugian berbagai komoditas tersebut telah memaksa AS menghukum Indonesia dengan menempatkannya ke dalam status priority watchlist dalam beberapa tahun terakhir ini.
Di bidang merek, pelanggaran tidak hanya menyangkut merek-merek asing. Selain merek terkenal asing, termasuk yang telah diproduksi di dalam negeri, merek-merek lokal juga tak luput dari sasaran peniruan dan pemalsuan. Di antaranya, produk rokok, tas, sandal dan sepatu, busana, parfum, arloji, alat tulis dan tinta printer, oli, dan bahkan onderdil mobil. Kasus pemalsuan yang terakhir ini terungkap lewat operasi penggerebekan terhadap sebuah toko di Jakarta Barat yang mendapatkan sejumlah besar onderdil Daihatsu palsu. Pelakunya telah ditindak dan saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.
Kasus Daihatsu tampaknya belum akan menjadi kasus terakhir. Prediksi ini muncul karena fenomena pelanggaran hukum yang masih belum dijerakan oleh sanksi pidana yang dijatuhkan. Faktor deterrent hukum masih belum mampu unjuk kekuatan. Pengadilan masih nampak setengah hati memberi sanksi. Padahal, pemalsuan sparepart bukan saja merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mencelakakan dan mengancam jiwanya. Kesemuanya itu tidak disikapi dengan penuh atensi. Sebaliknya, dianggap sekedar sebagai perbuatan yang dikategorikan merugikan orang lain. Sekali lagi, tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat menentukan. Betapapun, datangnya kesadaran itu acapkali harus dipaksakan melalui putusan pengadilan. Inilah harga yang harus dibayar untuk dapat mewujudkan penegakan hukum HaKI yang tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pemegang HaKI, tetapi juga bagi jaminan kepastian, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat konsumen secara keseluruhan.

Bab 5 : Format data

FORMAT DATA

EXE = File aplikasi (executable)
Hanya bisa dibuka di sistem operasi windows

DOC = File Dokumen
Dapat dibuka dengan MS Word

GIF = File Gambar/Animasi
Dapat dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar seperti PhotoShop, PhotoPaint, Paint, ACDSee, Ulead Gif Animator dan lain2.

JPG/JPEG/BMP = File Gambar
Dapat dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar seperti PhotoShop, PhotoPaint, Paint, ACDSee dan lain2

ICO = File untuk Icon Gambar
Dapat dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar icon.

PSD = File Image, File Photoshop
Dapat dibuka dengan aplikasi Adobe PhotoShop.

MP3 = File Audio
Dapat dibuka dengan aplikasi audio seperti Winamp, Windows Media Player atau yang lainnya.

WAV = File Audio
Dapat dibuka dengan aplikasi audio seperti Winamp, Windows Media Player atau yang lainnya.

MPG/MPEG = File Video
Dapat dibuka dengan aplikasi video seperti Windows Media Player atau yang lainnya.

AVI = File Video (Biasanya digunakan untuk format DVD)
Dapat dibuka dengan aplikasi video seperti CyberLink PowerDVD atau yang lainnya.

FLV = File Flash Video
Dapat dibuka dengan aplikasi video flash seperti Total Video Player, FLV Player atau yang lainnya.

PDF = File Dokumen dari Adobe
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti Adobe Acrobat Reader.

TXT = File Teks
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti Notepad, Wordpad atau yang lainnya.

LOG = File Log
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti Notepad, Wordpad atau yang lainnya.

ASM = Source Code Pemrograman Assembly
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti Notepad, Wordpad atau yang lainnya

RAR/ZIP = File Kompresi
Dapat dibuka dengan aplikasi seperti WinZip atau WinRar.

REG = File Registry
Dapat dibuka dengan aplikasi Regedit atau Notepad juga bisa.

HTM/HTML/SHTML = File Internet Document
Dapat dibuka dengan Netscape Navigator, MS Internet Explorer, Mozilla Firefox atau yang lainnya.

TTF = File Font
Dapat dibuka dengan aplikasi Font Viewer.

CDR = File Corel Draw
Dapat dibuka dengan Corel Draw.

BAT = File Batch
Sebuah file text yang berisi beberapa perintah yang secara segaja untuk di eksekusi oleh command prompt.
Dapat dibuka dengan aplikasi Notepad.

ISOFile yang musti dibakar dengan software Nero, atau yang lainnya untuk dapat digunakan. Biasanya berisi file Operating Sistem, Game, ataupun aplikasi lain.

PPT [powerpoint Presentation] file presentasi hasil dari MS PowerPoint.

TXTFile tulis-menulis standart yang dapat dibuka dengan Notepad, notepad ++, Wordpad, dll.

3GPFile Audio Video standart untuk perangkat Mobile/Ponsel. Bisa dibuka dengan Real Player, dll.

CHM[compiled HTML File] File HTML yang telah dikompilasi.

LATEX = Fitur – fitur yang ada pada latex didesain untuk memproduksi dokumentasi teknis dan ilmiah. Sehingga orang – orang yang mengunakan latex biasanhya berprofesi ilmuan, insinyur , matematikawan , dll. Pada awalnya Latex ditulis oleh Leslie Lamport awal 1980-an.

A
ASM = Source Code Pemrograman Assembly dibuka dengan Notepad, Wordpad, dsb
AVI = File Video (format DVD) dibuka dengan CyberLink Power DVD,dsb
B
BAT = File Batch Sebuah file text yang berisi beberapa perintah yang secara segaja untuk di eksekusi oleh command prompt. dapat dibuka dengan Notepad.
C
CDR = File Corel Draw Dapat dibuka dengan Corel Draw.
CMD = File command, dibuka dengan applikasi command promt
D
DAT = File video, dibuka dengan Windows mwdia player, dll
DOC = File Dokumen Dapat dibuka dengan MS Word 2003 atau versi sebelumnya
DOCX = File Dokumen Dapat dibuka dengan MS Word 2007 atau versi lebih baru
E
EXE = File aplikasi (executable) Hanya bisa dibuka di sistem operasi windows
F
FLV = File Flash Video Dapat dibuka dengan aplikasi video flash seperti Total Video Player, FLV Player, Windows Media Player Classic. dsb
G
GIF = File Gambar/Animasi Dapat dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar seperti PhotoShop, PhotoPaint, Paint, ACDSee, Ulead Gif Animator, dll
H
HTM/HTML/SHTML = File Internet Document dibuka dengan Netscape Navigator, MS Internet Explorer, Mozilla Firefox, dll
I
ICO = File untuk Icon Gambar dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar icon.seperti ACD SEE, dll
ISO = File image / virtual ISO, dibuka dengan Magic iso
J
JPG/JPEG/BMP = File Gambar dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar seperti PhotoShop, PhotoPaint, Paint, ACDSee dan lain2
L
LOG = File Log Dapat dengan aplikasi seperti Notepad, Wordpad, dll
Lrc = File lyric, dibuka dengan mini lyric, atau note pad untuk editing
M
MP3 = File Audio dibuka dengan Winamp, Windows Media Player, dll
MPG/MPEG = File Video Dapat dibuka dengan Windows Media , dll
N
NRG – File image / virtual dibuka dengan NERO
P
PDF = File Dokumen dari Adobe dibuka Adobe Acrobat Reader.dll
PPT = File MS Power Point 2003 / versi sebelumnya dibuka dengan MS Power Point
PPTX = File MS Power Point 2007 / versi di atasnya dibuka dengan MS Power Point 2007 atau versi lebih baru.
PSD = File Image, File Photoshop Dapat dibuka dengan aplikasi Adobe PhotoShop.
R
RAR = File Kompresi Dapat dibuka WinZip atau WinRar.
REG = File Registry Dapat dibuka dengan aplikasi Regedit atau Notepad juga bisa.
S
SRT = File subtittle / penerjemah di video, di jalankan bersama file video, file SRT harus di simpan di folder dimana video berada
T
TTF = File Font Dapat dibuka dengan aplikasi Font Viewer.
TXT = File Teks Dapat dibuka dengan Notepad, Wordpad atau yang lainnya.
V
VOB = File Video DVD, dibuka dengan Cyberlink Power DVD, dll
W
WAV = File audio dibuka dengan Winamp, Windows Media Player, dll
WPS = File MS Word 2007 atau versi di atasnya dibuka dengan MS 2007 atau versi di atasnya
X
XLR = File MS EXCEL Versi 2007 atau versi lebih baru, dibuka dengan MS EXCEL 2007 atau veri terbaru
XLS = File MS EXCEL Versi 2003 atau sebelumnya dibuka dengan MS EXCEL
XLSX = File MS EXCEL Versi 2007 atau versi lebih baru, dibuka dengan MS EXCEL 2007 atau versi terbaru
Z
ZIP = File kompresi Dapat dibuka WinZip atau WinRar.